BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Setiap individu terlahir ke dunia ini memiliki seperangkat
hak-hak yang merupakan karunia Tuhan yang diberikan secara otomatis dimiliki
oleh individu tersebut ketika ia terlahir ke dunia ini. Hal ini sifatnya sangat
mendasar dan fundamental bagi hidup dan kehidupan manusia dan merupakan hak
kodrati, yang tidak bisa terlepas dari dan dalam kehidupan manusia.
Dalam pengkajian
tentang hak-hak asasi manusia, sejarah hak asasi manusia dimulai di Inggris
dengan lahirnya Magna Charta (1215), yaitu perlindungan tentang kaum bangsawan
dan gereja. Pada tahun 1776 di Amerika Serikat terdapat Declaration of
Independence (Deklarasi Kemerdekaan) yang di dalamnya memuat hak asasi manusia
dan hak asasi warga Negara. Perkembangan selanjutnya adalah setelah Revolusi
Perancis, di Perancis tuntutan tentang hak-hak asasi warga Negara dengan
semboyannya kemerdekaan, persamaan dan persaudaraan.
Setelah Perang Dunia II peristiwa yang penting dalam
perkembangan hak-hak asasi manusia, adalah paham demorasi (dar, oleh, untuk)
rakyat dan peristiwa penting diakuinya hak-hak manusia secara umum (universal),
yaitu lahirnya “universal declaration of human righ” sebagai pernyataan
umum tentang hak-hak asasi manusia, pada tanggal 10 desember perserikatan
bangsa-bangs di paris, yang memuat 30 pasal tentang hak-hak asasi manusia.
Masalah HAM adalah sesuatu hal yang sering kali dibicarakan
dan dibahas terutama dalam era reformasi ini. Dalam pemenuhan tentang HAM ini,
kita harus ingat bahwa kita sebagai makhluk social tidak dapat menghindari
untuk bersentuhan atau bersinggungan tentang dengan kepentingan orang lain.
Jangan sampai untuk memenuhi HAM orang lain. Karena itulah penulis tertarik
untuk membahas tentang Hak Asasi Manusia.
B.
PERMASALAHAN
1.
Apa
pengertian HAM.
2.
Apa
saja sejarah perkembangan HAM.
3.
Bagaimana
pelaksanaan HAM dalam Pancasila.
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian
HAM
1.
Pengertian ham menurut JOHN LOCKE
JOHN
LOCKE mengartikan HAM ialah suatu hak yang dihadiahkan oleh Tuhan yang bersifat
kodrati dimana hak asasinya tidak pernah dan tidak dapat dipisahkan dari
hakekatnya, sehingga hak asasi merupakan sesuatu yang suci dan mesti dijaga.
2.
Pengertian ham menurut DAVID BEETHAM dan Kevin BOYLE
Pengertian
ham menurut david beetham dan kevin boyle adalah suatu kebebasan yang
fundamental dan memiliki keterhubungan dengan kapasitas manusia dan kebutuhan
manusia.
3.
Pengertian ham menurut G.J Wolhos
HAM adalah sejumlah hak yang telah mengakar dan melekat
dalam diri manusia, hak-hak inilah yang tidak boleh dihingkan, karena
menghilangkan HAM sama saja anda menghilangkan derajat kemanusiaan itu.
Dari sekian banyak pengertian ham menurut para ahli yang
diatas maka kita dapat memberikan kesimpulan bahwa HAM merupakan sesuatu yang
paling mendasar dalam diri manusia yang tak ada satu orang pun yang bisa
menghilangkan dan merusaka Ham, ketika anda menginginkan melepaskan diri dari
HAM maka anda sama saja tidak menghargai derajat kemanusiaan.
4.
Pengertian ham menurut komnas HAM
adalah “Hak Asasi manusia mencakup segala bidang kehidupan manusia, baik sipil,
politik, maupun ekonomi, sosial dan kebudayaan. Kelima-limanya tidak dapat
dipisahkan satu sama lain. Hak-hak asasi politik dan sipil tidak ada artinya
apabila rakyat masih harus bergelut dengan kemiskinan dan penderitaan. Tetapi,
dilain pihak, persoalan kemiskinan, keamanan dan lain alasan, tidak dapat
digunakan secara sadar untuk melakukan pelanggaran hak asasi manusia dan
kebebasan politik serta sosial masyarakat. .. Hak asasi manusia tidak mendukung
individualisme, melainkan membendungnya dengan melindunginya individu, kelompok
dan golongan , ditengah-tengah kekerasan kehidupan modern. Ham merupakan tanda
solidaritas nyata suatu bangsa dengan warganya yang lemah.
Hak Asasi Manusia atau HAM adalah
hak-hak yang sudah dipunyai oleh seseorang sejak iamasih dalam kandungan. Hak
asasi manusia dapat berlaku secara universal. Dasar-dasar HAM yang tertuang
dalam deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat atau Declaration of Independence of
USA serta yang tercantum dalam UUD 1945 Republik Indonesia, seperti yang
terdapat pada pasal 27 ayat 1, pasal 28, pasal 29 ayat 2, pasal 31 ayat 1,
serta pasal 30 ayat 1.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui pactum unionis.
Dalam teori perjanjian bernegara, terdapat Pactum Unionis serta Pactum Subjectionis. Pactum unionis merupakan suatu perjanjian antarindividu guna membentuk negara, sedangkan pactum subjectionis merupakan suatu perjanjian antara individu serta negara yang dibentuk. Thomas Hobbes mengakui Pactum Subjectionis dan tidak mengakui Pactum Unionis. John Lock mengakui keduanya yaitu Pactum Unionis dan Pactum Subjectionis, sedangkan JJ Roessaeu hanya mengakui pactum unionis.
Ketiga paham ini berpendapat demikian. Namun pada dasarnya teori perjanjian tersebut mengamanahkan adanya suatu perlindungan Hak Asasi Warga Negara yang wajib dijamin oleh penguasa dan bentuk jaminan tersebut haruslah tertuang dalam konstitusi.
Dalam kaitannya dengan hal tersebut, HAM merupakan hak fundamental yang tidak dapat dicabut karena ia adalah seorang manusia. HAM yang dirujuk sekarang merupakan seperangkat hak yang dikembangkan PBB sejak awal berakhirnya perang dunia II. Sebagai konsekuensinya, negara-negara tidak dapat berkelit untuk tidak melindungi hak asasi manusia yang bukan warga negaranya.
hak asasi manusia merupakan bagian
integral dari tiap kajian dalam disiplin ilmu hukum internasional. Oleh karena
itu bukan sesuatu yang kontroversial lagi apabila suatu komunitas internasional
mempunyai kepedulian yang serius dan bersifat nyata terhadap berbagai isu
tentang hak asasi manusida tingkat domestik. Peran komunitas internasional
sangat pokok sebagai perlindungan HAM karena sifat serta watak HAM itu sendiri
merupakan suatu mekanisme pertahanan dan perlindungan setiap individu terhadap
kekuasaan negara yang rentan untuk disalahgunakan, sebagaimana yang sering
dibuktikan sejarah umat manusia sendiri.
B. Sejarah Perkembangan
HAM.
1. Sejarah Hak Asasi Manusia
Secara historis hak asasi manusia sebagaimana yang saat ini dikenal (baik yang di cantumkan dalam berbagai piagam maupun dalam UUD), memiliki riwayat perjuangan panjang bahkan sejak Abad Ke-13 perjuangan untuk mengukuhkan gagasan hak asasi manusia ini sesudah dimulai segera setelah di tanda tanganinya Magna Charta pada tahun 1215 oleh raja John Lackbland, maka sering kali peristiwa ini di catat sebagai permulaan dari sejarah perjuangan hak-hak asasi manusia, sekali pun sesungguhnya piagam ini belum merupakan perlindungan terhadap hak-hak asasi sebagaimana yang dikenal suratini.
Menurut Muhammad Kusnardi dan Ibrahim di jelaskan bahwasannya perkembangan dari hak-hak asasi manusia adalah dengan ditanda tanganinya Polition of Rights pada tahun 1628 oleh raja Charles 1. Kalau pada tahun 1215 raja berhadapan dengan kaum bangsawan dan gereja, yang mendorong lahirnya Magna Charta, maka pada tahun 1628 tersebut raja berhadapan dengan parlemen yang terdiri dari utusan rakyat (The House Of Comouons) kenyataan ini memperlihatkan
bahwa perjuangan hak-hak asasi
manusia memiliki korelasi yang erat sekali dengan perkembangan demokrasi.
2.
Macam-Macam Hak Asasi Manusia
Perkembangan tuntutan HAM berdasar tingkat kemajuan peradaban budaya dapat dibagi secara garis besar meliputi bidang sebagai berikut.
1. Hak asasi pribadi (personal rights)
2. Hak asasi di
bidang politik (politic rights)
3. Hak asasi di bidang
ekonomi (economic and property rights)
4. Hak asasi di
bidang social budaya (social and cultural rights)
5. Hak untuk
memajukan ilmu dan teknologi
6. Hak asasi untuk
mendapatkan perlakuan tata cara peradilan dan perlindungan
7. Hak asasi di
bidang HANKAM (defense and security rights)
3. Perkembangan Pemikiran Hak Asasi
Manusia
Perkembangan pemikiran mengenai HAM dibagi pada 4 generasi yaitu:
Generasi Pertama
Berpendapat bahwa pengertian HAM hanya berpusat pada bidang hukum dan politik. Fokus pemikiran HAM generasi pertama pada bidang hukum dan politik disebabkan oleh dampak dan situasi perang dunia II, totaliterisme dan adanya keinginan negara-negara yang baru merdeka untuk menciptakan suatu tertib hukum yang baru. Pada generasi pertama ini berkembang pemikiran dari pemikiran Immanuel Kant dimana negara dan pemerintah tidak ikut campur tangan dalam urusan warga negaranya kecuali dalam hal yang menyangkut kepentingan umum. Aliran pikiran yang disebut liberalisme ini dirumuskan dalam dalil “The Last Government is the best Government” artinya Pemerintahan yang paling sedikit campur tangannya terhadap warga negara adalah Pemerintahan yang baik. Dalam pandangan ini negara dianggap sebagai Nachwachterstaat atau negara penjaga malam yang memiliki ruang gerak yang sangat sempit dalam mengatur tata kehidupan masyarakat atau rakyat dari suatu negara, bukan hanya di bidang politik tetapi juga di bidang ekonomi. Dalam konsep ini kegiatan di bidang ekonomi dikuasai oleh dalil: Laissez faire, laissez aller” yang artinya kalau manusia dibiarkan mengurus kepentingan ekonominya masing-masing maka dengan sendirinya keadaan ekonomi seluruh negara akan sehat.
Generasi Kedua
Pada masa ini pemikiran HAM tidak saja menuntut hak yuridis melainkan juga hak-hak sosial, ekonomi, politik dan budaya. Jadi pemikiran HAM generasi kedua menunjukkan perluasan pengertian konsep dan cakupan hak asasi manusia. Pada generasi kedua ini lahir dua covenant yaitu International Covenant on Economic, Social and Cultural Rights dan International Covenant on Civil and Political Rights. Kedua Covenant tersebut disepakati dalam sidang umum PBB 1966. Pada masa generasi kedua, hak yuridis kurang mendapat penekanan sehingga terjadi ketidakseimbangan dengan sosial-budaya, hak ekonomi dan hak politik. Pada masa ini pemerintah bertanggung jawab atas kesejahteraan rakyat dan karenanya harus aktif dalam mengatur kehidupan ekonomi dan sosial rakyatnya. Negara dalam konsep ini dinamakan negara kesejahteraan (Welfare State) atau Social Service State (negara yang memberi pelayanan kepada masyarakat atau negara modern).
Generasi Ketiga
Generasi ketiga ini lahir sebagai reaksi pemikiran HAM generasi kedua. Generasi ketiga menjanjikan adanya kesatuan antara hak ekonomi, sosial, budaya, politik, dan hukum dalam satu keranjang yang disebut dengan hak-hak melaksanakan pembangunan. Dalam pelaksanaannya hasil pemikiran HAM generasi ketiga juga mengalami ketidakseimbangan dimana terjadi penekanan hak ekonomi dalam arti pembangunan ekonomi menjadi prioritas utama, sedangkan hak lainnya terabaikan sehingga menimbulkan banyak korban, karena banyak hak-hak rakyat lainnya yang dilanggar.
Generasi
Keempat
Setelah banyak dampak negatif dari pemikiran HAM generasi ketiga, lahirlah generasi keempat yang mengkritik peranan negara yang sangat dominan dalam proses pembangunan yang terfokus pada pembangunan ekonomi dan menimbulkan seperti diabaikannya aspek kesejahteraan rakyat. Pemikiran HAM generasi keempat dipelopori oleh negara-negara dikawasan Asia yang pada tahun 1983 melahirkan deklarasi hak asasi manusia yang disebut Declaration of The Basic Duties of Asia People and Government. Deklarasi ini lebih maju dari rumusan generasi ketiga, karena tidak saja mencakup tuntutan struktural tetapi juga berpihak kepada terciptanya tatanan sosial yang berkeadilan. Selain itu deklarasi HAM Asia telah berbicara mengenai masalah ‘kewajiban asasi’ bukan hanya ‘hak asasi’. Deklarasi tersebut juga secara positif mengukuhkan keharusan imperatif dari negara untuk memenuhi hak asasi rakyatnya. Beberapa masalah dalam deklarasi ini yang terkait dengan HAM dalam kaitan dengan pembagunan sebagai berikut:
1. Pembangunan Berdikari (self development)
Pembangunan
yang dilakukan adalah pembangunan yang membebaskan rakyat dan bangsa dari
ketergantungan dan sekaligus memberikan kepada rakyat sumber-sumber daya sosial
ekonomi.
2. Perdamaian
Masalah perdamaian tidak semata-mata berarti anti perang dalam segala bentuknya, tapi justru lebih dari itu suatu upaya untuk melepaskan diri dari budaya kekerasan (culture of violence) dengan menciptakan budaya damai (culture of peace) yang menjadi tugas semua pihak baik rakyat, negara, regional maupun dunia.
3. Partisipasi Rakyat
Merupakan
suatu persoalan hak asasi yang sangat mendesak untuk terus diperjuangkan baik
dalam dunia politik maupun dalam persoalan publik lainnya.
4. Hak-hak Budaya
Pada
beberapa masyarakat nampak tidak dihormatinya hak-hak budaya. Begitu juga
adanya upaya dan kebijakan penyeragaman budaya oleh negara merupakan bentuk
pelanggaran terhadap hak asasi budayanya.
5. Hak Keadilan Sosial
Keadilan
sosial tidak saja berhenti dengan naiknya pendapatan perkapita, tapi justru
baru berhenti pada saat tatanan sosial yang tidak adil dijungkirbalikkan dan
diganti dengan tatanan sosial yang berkeadilan.
4.
Perkembangan HAM di Indonesia
a. Periode sebelum Kemerdekaan (1908-1945)
Pemikiran
HAM pada masa sebelum kemerdekaan dapat dilihat dalam sejarah kemunculan
organisasi. Pergerakan Nasonal Budi Oetomo (1908), Sarekat Islam (1911),
Indesche Partij (1912), Perhimpunan Indonesia (1925), Partai Nasional Indonesia
(1927). Lahirnya pergerakan–pergerakan seperti ini tak lepas dari pelangaran
HAM yang dilakukan oleh penguasa (penjajah). Dalam sejarah pemikiran HAM di
Indonesia Boedi Oetomo merupakan organisasi pertama yang menyuarakan kesadaran
berserikat dan mengeluarkan pendapat melalui petisi-petisi yang di tunjukan ke
pada pemerintah kolonial maupun lewat tulisan di surat kabar.
b. Periode setelah kemerdekaan (1945-sekarang)
Perdebatan tentang HAM berlanjut
sampai periode paska kemerdekaan:
1.Periode 1945-1950
Pemikiran
HAM pada periode ini menekankan wacana untuk merdeka (Self Determination), hak
kebebasan untuk berserikat melalui organisasi politik mulai didirikan, serta
hakkebebasan untuk menyampaikan pendapat terutama diParlemen.
2.Periode 1950-1959
Periode
ini dikenal dengan periode parlementer, menurut catatan Bagir Manan, masa
gemilang sejarah HAM di Indonesia tercrmin dalam empat indikator HAM:
- munculnya partai politik dengan berbagai idiologi.
- adanya kebebasan pers.
- pelaksanan pemilihan umum secara aman, bebas dan demokratris.
- kontrol parlemen atas eksekutif.
3.Periode 1959-1966
Periode
ini merupakan masa berakhirnya demokrasi liberal dan digantikan dengan
demokrasi terpimpin yang terpusat pada kekuasan persiden Seokarno, demokrasi
terpimpin (Guided Democracy) tidak lain sebagai bentuk penolakan presiden
Seokarno terhadap demokrasi parlementer yang dinilai merupakan produk barat.
Melalui sistem demokrasi terpimpin kekuasan terpusat di tangan persiden. Persiden tidak dapat dikontrol oleh parlemen. Sebaliknya parlemen dikendalikan oleh persiden. Kekuasaan persiden Sokarno bersifat absolut, bahkan dinobatkan sebagai persiden seumur hidup. Dan akhir pemerintahan peresiden Seokarno sekaligus sebagai awal Era pemerintahan orde baru yaitu masa pemerintahan persiden Seoharto.
4.Periode 1966-1998
Pada
mulanya Orde Baru menjanjikan harapan baru bagi penegakan HAM di Indonesia.
Janji–janji Orde Baru tentang HAM mengalami kemunduran pesat pada tahu 1970-an
hingga 1980-an. Setelah mendapat mandat konstitusional dari siding MPRS. Orde
Baru menolak ham dengan alasan HAM dan Demokrasi merupakan produk barat yang
individualistik yang militeristik. Bertentangan dengan prinsip lokal Indonesia
yang berprinsip gotong-royong dan kekeluargaan.
5.Periode paska orde baru
5.Periode paska orde baru
Tahun
1998 adalah era paling penting dalam sejarah HAM di Indonesia, setelah terbebas
dairi pasungan rezim Orde baru dan merupakan awal datangnya era demokrasi dan
HAM yang kala itu dipimpin oleh Bj.Habibie yang menjabat sebagai wakil
presiden. Pada masa pemerintahan Habibie misalnya perhatian pemerintah terhadap
pelaksanan HAM mengalami perkembangan yang sangat segnifikan, lahirnya TAP MPR
No. XVII/MPR/1998 tentang HAM merupakan salah satu indikator pemerintah era
reformasi.
C.
Pelaksanaan
HAM dalam Pacasila
1. Hak Asasi Manusia berdasarkan
sila 1
Sila
1 berbunyi "Ketuhanan Yang Maha Esa", di dalam sila ini kita sebagai
manusia meyakini bahwa kita adalah makhluk ciptaan tuhan. Dalam sila ke 1 ini
negara menjamin kebebasan memeluk agama serta menjalankan ibadah sesuai agama
nya masing - masing.
Negara
juga berkewajiban untuk menjamin hak dan kebebasan orang lain dalam urusan
agama, selain itu mengenai ketentuan perundang - undangan harus selalu mengacu
pada nilai ketuhanan dan bersifat universal.
2. Hak Asasi Manusia berdasarkan
sila 2
Sila
2 berbunyi "Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab", maksud dari sila ke
dua ini memiliki makna yaitu adanya kesadaran sikap dan perbuatan manusia dalam
hubungan dengan norma - norma dan kebudayaan umumnya, baik terhadap diri
pribadi, sesama manusia, maupun terhadap alam dan sang pencipta.
Selain
itu dalam sila ke 2 ini memiliki prisip, agar setiap individu memiliki
kebebasan mendasar yang dijamin negara, juga harus diperlakukan sama di hadapan
hukum. Setiap individu juga berhak mendapatkan kehidupan yang layak, nyaman dan
aman, juga harus mendapat perlindungan yang sama.
3. Hak Asasi Manusia berdasarkan
sila 3
Sila
3 berbunyi "Persatuan Indonesia", sila ke tiga ini memiliki makna
bahwa kita harus menghormati setiap perbedaan yang ada, menghormati hukum dan
masyarakat adat dan juga harus memilki keharmonisan dan keseimbangan dalam
bermasyarakat. Sila ini mengandung ide dasar bahwa rakyat Indonesia
meletakan kepentingan dan keselamatan bangsa di atas kepentingan dan keselamatan
pribadi.
4. Hak Asasi Manusia berdasarkan
sila 4
Sila
4 berbunyi "Kerakyatan Yang Dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan / Perwakilan", mengandung makna bahwa kita dibebaskan
untuk mengeluarkan pendapat baik lisan maupun tulisan, berkumpul dan mengadakan
rapat, memilki hak ikut serta dalam pemerintahan juga berhak menduduki jabatan.
Dalam
sila ini juga menunjukan bahwa kekuasaan yang mengatur negara diberikan oleh
rakyat kepada rakyat. Setiap warga juga memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban
yang sama dalam pemerintahan.
5. Hak Asasi Manusia berdasarkan
sila 5
Sila
ke 5 berbunyi "Keadilan Sosial Bagi Seluruh Rakyat Indonesia", sila
ke 5 ini mengandung makna bahwa setiap rakyat Indonesia mendapat perlakuan yang
adil dan seimbang dalam hukum, politik, sosial, ekonomi dan kebudayaan.
Pemerintah juga harus memberi perlindungan atas hak - hak rakyat agar dapat
berlaku adil.
BAB III
KESIMPULAN
Sadar sedalam-dalamnya bahwa
Pancasila adalah pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia
serta merasakan bahwa Pancasila adalah sumber kejiwaaan masyarakat dan Negara
Republik Indonesia, maka manusia Indonesia menjadikan pengamalan Pancasila
sebagai perjuangan utama dalam kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan. Oleh
karena itu pengamalannya harus dimulai dari setiap warga negara Indonesia,
setiap penyelenggara Negara yang secara meluas akan berkembang menjadi
pengamalan Pancasila oleh setiap lembaga kenegaraan dan lembaga kemasyarakatan,
baik di pusat maupun di daerah.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
Dengan demikian Pancasila sebagai pandangan hidup Bangsa dan Dasar Negara Republik Indonesia akan mempunyai arti nyata bagi manusia Indonesia dalam hubungannya dengan kehidupan kemasyarakatan dan kenegaraan.Untuk itu perlu usaha yang sungguh-sungguh dan terus-menerus serta terpadu demi terlaksananya penghayatan dan pengamalan Pancasila.
DAFTAR
PUSTAKA
widjaja, 2000. Penerapan Nilai-nilai Pancasila dan Hak Asasi Manusia di
Indonesia, Jakarta: RINEKA CIPTA
No comments:
Post a Comment